HADIS TENTANG ARAH KIBLAT

Abstract

Dua hal penting yang dikaji dalam artikel ini: (1) pendapat-pendapat mengenai penetuan arah kiblat dan (2) pendapat Ali Mustofa Yaqub tentang penentuan arah kiblat. Pada dasarnya, penentuan arah kiblat mempunyai metode dan caranya sendiri. Secara geografis, Indonesia adalah wilayah yang jauh dari Masjid Al-Haram tempat dimana masyarakat Muslim diwajibkan untuk menghadap ke sana ketika melakukan ritual shalat. Letak geografis inilah yang mengharuskan masyarakat Muslim Indonesia harus jeli dan cermat dalam menentukan arahnya kiblatnya tersebut. Salah seorang pemikir Muslim asal Indonesia, Ali Mustafa Yaqub mempunyai pendapat yang berbeda dari pendapat umum yang dipahami selama ini. menentukan arah kiblat cukup dengan mengetahui empat penjuru angin; barat, timur, utara dan selatan. Sehingga untuk menentukan kiblat cukup hanya dengan mengetahui atau bertanya tentang empat penjuru angin. Untuk memahami konteks pemikiran Ali Mustafa Yaqub tersebut, maka digunakan teori analisis wacana yang menekankan kepada penelusuran pengaruh dan teks-teks yang melarbelakangi tercetusnya hasil suatu pemikiran