ISTINBAT AT TAFSIR

Abstract

Sejarah tafsir memperlihatkan karya tafsir yang memiliki genre fiqhi dengan pola penafsiran yang memainkan analisis istinbat dalam mengeluarkan hukum dari sebuah teks/ayat. Pola pemaknaan seperti ini melahirkan sebuah produk hukum yang menjadi rujukan sebuah madzhab dalam fuqaha’. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurtubi adalah tafsir yang memainkan genre ini. Tafsir ini memiliki genre tahlili-fiqhi bermadzhab Maliki. Artikel ini menggabungkan pola analisis penelitian tafsir dan usul alfiqh untuk mengkaji pemikiran al-Qurtubi. Kajian terhadap tafsir al-Qurtubi menghasilkan beberapa kesimpulan, (a) Istinbat at-Tafsir berarti mengkonstruksi paradigma tafsir fiqhi sebagai metode Istinbat dalam memahami dan merumuskan hukum Islam dari sebuah teks/ayat. Istinbat at Tafsir juga bermakna merumuskan metodologi interpretasi yang digunakan mufassir dalam membentuk pemikiran akidah dan amal syariat. (b) Interpretasi sebagai alat istinbat diaplikasikan oleh al-Qurtubi secara baik dalam tafsirnya, ia menggariskan metodologi interpretasi secara sistematis (c) Istinbat at-Tafsir dalam tafsir al-Qurtubi terhadap QS. An-Nisa’: 3 menghasilkan kebolehan hukum poligami, ia menggunakan istinbat lafzi pada lafadz fankihu sebagai sebuah kebolehan dan perintah