Konsep Pemilihan Pemimpin Dalam Persfektif Konstitusi Indonesia dan Islam

Abstract

Pemimpin menempati posisi penting karena memegang kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas konsep pemilihan pemimpin dalam persfektif konstitusi Indonesia dan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari studi pustaka dikumpulkan dan dianalisis guna mendapatkan gambaran yang paling mendekati kebenaran. Hasil penelitian ini diantaranya: (1) Semua warga negara Indonesia dijamin hak untuk memilih berdasarkan hati nuraninya oleh konstritusi, melalui pemilu yang berasaskan LUBER dan JURDIL; (2) Islam sangat menekankan pada pemeluk agamanya untuk memilih pemimpin dari kalangan muslim. Meskipun pendapat Al-Mawardi membolehkan memilih non muslim dengan syarat bukan pemimpin eksekutif, legislatif, dan yudikatif (pusat), namun al-Qur’an dan Hadits lebih menguatkan akan keharusan bagi setiap yang beragama Islam memilih pemimpinnya sesama-sama seakidah (muslim). Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan prinsipal pada konsep pemilihan pemimpin dalam perspektif konstitusi Indonesia