Dinamika Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia
Abstract
Abstraks: Dinamika Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia selama 139 tahun mengalami pasang surut dan jatuh bangun. Mampu bertahan hingga satu abad lebih bukan tanpa proses perjuangan. Mencapai kejayaan di masa Kerajaan Islam, mengalamai keterpurukan akibat akulturasi pada masa penjajahan dan kembali menancapkan eksistensinya setelah kemerdekaan Indonesia. Faktanya sejarah panjang ini, telah mengantarkan Wajah Peradilan Agama Indonesia menjadi salah satu peradilan yang mampu berkiprah di dunia internasional. Terlebih dengan disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Kata Kunci: Dianmika, Eksistensi, Peradilan Agama