Landasan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Di Tinjau dari Teori Daya Laku Hukum (Geltung)

Abstract

Kajian mengenai validitas hukum (geltung) adalah berbicara bagaimana sebuah aturan itu berlaku dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Tulisan ini bermaksud ingin mengkaji keberlakuan Peraturan Pemerintah tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal yang berbasis pada teori hukum. Penulisan ini mengacu pada jenis penelitian normaif, dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta menggunakan analisis deskripif. Melalui penulisan ini didapatkan bahwa kebijakan pemerintah terkait palaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal tidak mempunyai landasan yuridis material dalam keberlakuannya, dikarenakan tidak adanya landasan hukum yang tepat untuk berpijak, dan aturan tersebut telah mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi di atasnya, khususnya UU Nomor 39 Tahun 2008. Dengan demikian, disarankan agar setiap pelaksanaan kebijakan ditingkat Peraturan Pemerintah harus diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tepat dan kedudukannya lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diatur secara konkrit oleh norma yang lebih tinggi.