POLITIK HUKUM TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

Abstract

Suatu korporasi sering diikuti oleh pelanggaran-pelanggaran atau bahkan perbuatan melanggar hukum termasuk pelanggaran hukum pidana. Tindak pidana korporasi dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang bersifat terorganisir. Pada masa sekarang ini korporasi sebagai subyek hukum dapat dikenai pidana. Dengan diakomodirnya kedudukan korporasi sebagai subyek hukum pidana umum, menjadikan korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana seperti manusia sebagai subyek hukum. Berbeda dengan sebelumnya, dimana kedudukan korporasi sebagai subyek hukum pidana hanya diakomodir oleh undang-undang di luar KUHP yang mengatur mengenai delik-delik tertentu. Pengaturan diluar KUHP tersebut menjadikan pengaturan terhadap korporasi sebagai subyek hukum pidana dan pertanggungjawaban pidananya berbeda antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Dengan adanya pengaturan dalam RKUHP tentunya juga akan menjadikan penyeragaman pengaturan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga tidak ada perbedaan lagi. Meski demikian, pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana konsep R-KUHP saat ini dirasa masih memiliki kekurangan, dikarenakan menggunakan doktrin identifikasi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.