Kedudukan WTO Valuation Agreement Dan Perjanjian Internasional Yang Mengatur Teknis Pelaksanaannya Ditinjau Dari Teori Keberlakuan Hukum Internasional

Abstract

Terdapat permasalahan pengaturan nilai pabean dalam Undang-undang Kepabeanan dimana hanya memuat satu pasal tentang definisi nilai pabean dan aturan metode penilaian alternatif. Berbagai ketentuan lainnya dalam WTO Valuation Agreement tidak tercantum dalam Undang-undang Kepabeanan. untuk memberikan kejelasan tentang kedudukan hukum WTO Valuation Agreement dan berbagai instrument Internasional yang mengatur nilai pabean harus dikaji dengan teori keberlakuan hukum Internasional. Ditinjau dari teori keberlakuan hukum internasional disimpulkan bahwa WTO Valuation agreement telah diratifikasi dengan Undang-undang pengesahan WTO dan ditransformasikan dengan Undang-Undanf Kepabeanan. Demikian juga atas WTO Ministrerial Decision walaupun terpisah dari WTO Valuation Agreement, karena merupakan bagian dari WTO Agreement maka status keberlakukan dan kekuatan hukumnya sama dengan WTO Valuation agreement. Adapun terhadap produk-produk hukum World Customs Organization (WCO) berupa Advisory Opinion, Commentaries, Explanatory Notes, dan Case Studies  tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya, karena memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Dalam praktek dapat dijadikan pertimbangan hakim karena materi yang terkandung didalamnya dianggap sebagai international best practice. Terdapat permasalahan pengaturan nilai pabean dalam Undang-undang Kepabeanan dimana hanya memuat satu pasal tentang definisi nilai pabean dan aturan metode penilaian alternatif. Berbagai ketentuan lainnya dalam WTO Valuation Agreement tidak tercantum dalam Undang-undang Kepabeanan. untuk memberikan kejelasan tentang kedudukan hukum WTO Valuation Agreement dan berbagai instrument Internasional yang mengatur nilai pabean harus dikaji dengan teori keberlakuan hukum Internasional. Ditinjau dari teori keberlakuan hukum internasional disimpulkan bahwa WTO Valuation agreement telah diratifikasi dengan Undang-undang pengesahan WTO dan ditransformasikan dengan Undang-Undanf Kepabeanan. Demikian juga atas WTO Ministrerial Decision walaupun terpisah dari WTO Valuation Agreement, karena merupakan bagian dari WTO Agreement maka status keberlakukan dan kekuatan hukumnya sama dengan WTO Valuation agreement. Adapun terhadap produk-produk hukum World Customs Organization (WCO) berupa Advisory Opinion, Commentaries, Explanatory Notes, dan Case Studies  tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya, karena memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Dalam praktek dapat dijadikan pertimbangan hakim karena materi yang terkandung didalamnya dianggap sebagai international best practice.