ANALISIS KASUS RATNA SARUMPAET DALAM MENYEBAR BERITA BOHONG DARI PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Abstract

Ratna Sarumpaet berbohong kepada public dan atas dirinya sendiri seolah-olah ia dianiaya oleh orang lain yang menyebabkan mukanya lebam. Belakangan diketahui itu efek dari operasi plasitik. Ada 2 Rumusan masalah yang dibahas diantaranya: 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban atas berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet? Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yurudis normatif, Kajian pustaka yang menghimpun bahan hukum Primer sekunder dan tersier untuk dianalisis secara perspektif. Ada dua hukum yang diatur dalam KUHP secara umum dan UU ITE Secara khusus dalam menjerat Ratna Sarumpaet.