Penerapan Penyelesaian Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor: 8/PDT.G.S/2020/PN.Yyk.)
Abstract
Dalam asas hukum acara perdata di Indonesia yaitu salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 500.000.000 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Rumusan masalah: 1). Bagaimana mekanisme gugatan sederhana menurut peraturan mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 pada pelaksanaan peradilan gugatan sederhana? Dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 8/PDT.G.S/2020/PN.Yyk tentang Gugatan Sederhana? Penerapan metode penelitian yaitu berupa Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. penelitian ini membahas pihak-pihak dalam Small Claim Court terdiri dari penggugat dan tergugat baik itu orang perseorangan maupun badan hukum yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Adapun Tempat tinggal sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor: 4 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa “dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi”.