Penerapan Penyelesaian Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor: 8/PDT.G.S/2020/PN.Yyk.)

Abstract

Dalam asas hukum  acara  perdata  di  Indonesia  yaitu salah  satunya  yaitu  asas  sederhana,  cepat dan  biaya  ringan. Proses  penyelesaian  gugatan  sederhana  atau  biasa disebut  dengan  small  claim  court  merupakan  tata  cara    pemeriksaan  di  persidangan terhadap  gugatan  perdata  dengan  nilai  gugatan  materiil  paling  banyak  senilai  Rp. 500.000.000 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Rumusan masalah: 1). Bagaimana mekanisme gugatan sederhana menurut peraturan mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 pada pelaksanaan peradilan gugatan sederhana? Dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 8/PDT.G.S/2020/PN.Yyk tentang Gugatan Sederhana? Penerapan metode penelitian yaitu berupa Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan   diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. penelitian ini membahas pihak-pihak dalam Small Claim Court terdiri dari penggugat dan tergugat baik itu orang perseorangan maupun badan hukum yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Adapun Tempat tinggal sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor: 4 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa “dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi”.