USHUL NAHWI SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA

Abstract

Ushul an-nahwi adalah ilmu yang membahas atau mengkaji tentang aladillah an-nahwiyah (sumber hukum dalam nahwu), tata cara mengeluarkan kaidah-kaidah nahwu, serta pengaplikasiannya. Adapun yang dimaksud dengan al-adillah an-nahwiyah adalah sama‟, qiyâs, ijmâ‟,dan istishâb. Konsep Ushul nahwi pertama kali muncul abad ke-4 H dikemukakan oleh Ibn as-Sarraj, kemudian dipopulerkan oleh Ibn Jinni, kemudian pada abad ke-6 H kembali diikuti oleh al-Anbari dan as-Suyuti. Istilah Ushul an-nahwi dalam banyak hal muncul di kalangan ulama nahwu terinspirasi oleh wacana keilmuan yang dikembangkan oleh ulama fiqh atau Ushul fiqh. Ilmu Ushul fiqh merupakan ilmu yang paling banyak memberikkan pengaruh terhadap kajian Ushul an-nahwi, hal ini dapat terlihat dari banyaknya istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu Ushul an-nahwi yang diambil dari istilah-istlilah ushul fiqh.