PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIKA DALAM MENENTUKAN PELAKSANAAN WAKTU IBADAH MENURUT HUKUM ISLAM

Abstract

Adanya keanekaragaman terhadap persoalan hisab dan rukyat ketika menentukan pelaksanaan waktu ibadah. Di mana keanekaragaman itu memicu beragamnya metode dan cara yang ditempuh, turut mengakibatkan beragamnya hasil yang diperoleh. Metode dan cara tersebut tidak lain dapat diklasifikasikan sebagai berikut ; 1) Manual dan, 2) Modern (serba cepat dan praktis dengan bantuan media elektronika). Mengingat sains semakin berkembang dan meningkat, mengakibatkan perkembangan Ilmu Falak terus menuju kesempurnaan. Maka secara otomatis mengalami perkembangan rumus atau metode dan cara. Oleh karena itu bisa saja terjadi rumus-rumus lama tidak berlaku lagi (batal). Namun di samping itu, ada juga para ulama, kiyai yang berperan dalam menentukan waktu ibadah tetap berpegang teguh memkai metode-metode lama yang sifatnya manual. Sebab sebagai salah satu alasannya menimbang Nabi Muhammad shallallahu „alaihi wa sallam hanya mengerjakan seperti demikian. Pada hal tehnik hisab dan rukyat itu merupakan persoalan mu‟amalah (mengangkut terhadap perbuatan manusia), bukan masalah ibadah yang hanya menunggu ketetapan dari Nabi Muhammad shallallahu „alaihi wa sallam. Dengan timbulnya kesenjangan ini dalam hisab dan rukyat, maka penulis tertarik untuk mengkajinya lebih lanjut, agar masyarakat puas dan tidak lagi ribut serta membingungkan. Bentuk penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan (Library Risearch). Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode deduktif, induktif dan, analitik. Setelah melakukan penelitian penulis berkesimpulan bahwa media elektronika dapat menjawab persoalan waktu ibadah secara cepat, tepat dan akurat. Oleh karena itu perkembangan teknologi ini dapat mengubah tehnik hisab dan rukyat sepanjang tidak keluar dari prinsip Syari‟at. Selanjutnya persoalan tehnik hisab dan rukyat dapat saja berkembang menurut arus perkembangan sains dan teknologi. Jadi penggunaan media elektronika dalam menentukan pelaksanaan waktu ibadah adalah sah dan boleh.