PEMBIAYAAN MAKRO PENDIDIKAN

Abstract

Pembiayaan pendidikan adalah suatu hal yang urgen didalam merkembangan dan pelaksanaan pendidikan. Pembiayaan makro pendidikan adalah pembiayaan yang dilakukan secara komperhensip dalam suatu negara. Penelitian ini mencoba untuk menguraikan hakekat pembiayaan makro pendidikan dan menganalisis redaksi-redaksi dari undang-undang Sisdiknas dan undang-undang pesantren mengenai pembiayaan pendidikan. Dari kajian literatur yang peneliti lakukan, penelitian ini menghasilkan pertama, hakekat pembiayaan makro pendidikan adalah pembiayaan yang di berikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang semuanya dianggarkan 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dari pemerintah sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua, Analisis UU Sisdiknas dan UU Pesantren didalam pembiayaan pendidikan ada beberapa perbedaan, karena disetiap pemabasan baik dari Sumber Pendanaan, Pengelolaan Dana dan Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan ada penjabaran-penjabaran yang berbeda dari kedua undang-undang tersebut.