NUSYUZ DALAM AL-QUR'AN

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan berumah tangga, suami bertanggungjawab memenuhi hak istrinya, begitu juga sebaliknya demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun, lazim terjadi di antara interaksi suami dan istri adalah perselisihan karena nusyuz. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode maudhu’i. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian nusyuz istri pada surat al-Nisa’: 34 ialah nasihat yang menyentuh dari suami, pengabaian suami kepada istri di tempat tidur bukan di luar kamar ataupun di luar rumah, dan memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan, tidak membekas serta bukan di wajah. Namun, jika cara pertama berhasil membuat istri kembali taat, suami tidak perlu menggunakan langkah kedua maupun ketiga. Sedangkan penyelesaian nusyuz suami pada surat al-Nisa’: 128 yaitu perdamaian yang diharapkan muncul dari istri. Istri merelakan sebagian haknya atas suami tidak ditunaikan agar ikatan pernikahan keduanya tetap terjalin.Keduanya seimbang jika dilihat dari tujuan yang ingin dicapai, yaitu mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun, perbedaan cara tersebut juga tidak dapat dikatakan salah, karena tabiat laki-laki dan perempuan pada dasarnya berbeda. Maka, penyelesaian masalah juga berbeda menyesuaikan kebutuhan keduanya