ZIHAR DALAM TAFSIR FI ZHILAL AL-QUR’AN DAN TAFSIR AL-MISHBAH

Abstract

Zihar adalah ucapan suami kepada istri yang menyerupakan punggung istri dengan punggung ibunya. Ucapan zihar pada masa jahiliah digunakan oleh suami yang bermaksud mengharamkan untuk menyetubuhi istri sehingga berakibat istri menjadi haram bagi suami untuk selamanya. Islam menetapkan haram hukumnya ucapan zihar. Namun, Allah Swt memberi keringanan bagi umat dan menetapkan kafarat di dalamnya sebagai pendidikan agar tidak mengulang perkataan dan sikap tersebut. Permasalahan zihar muncul ketika seorang perempuan membuat pengaduan kepada Rasul Saw mengenai suaminya. Lalu turun ayat dalam QS. al-Mujadilah berkenaan dengan Aus bin Shamit ketika menzihar istrinya Khaulah binti Tsa’labah. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap pemikiran Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an dan M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah yang berkenaan dengan permasalahan zihar. Penulis menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode maudhu’i dan komparatif. Sayyid Quthb dalam kitab tafsirnya menyimpulkan bahwa zihar adalah ucapan suami kepada istri yang menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu suami, sehingga ia mesti diharamkan seperti ibu. Sedangkan Quraish Shihab berpendapat bahwa zihar adalah ucapan seorang mukallaf kepada wanita yang halal digaulinya (istri) bahwa wanita tersebut sama dengan salah seorang yang haram digauli, baik karena hubungan darah, perkawinan, penyusuan, maupun oleh sebab lain