LAYANAN CYBERCOUNSELING PADA MASA PANDEMI COVID-19

Abstract

Kondisi pandemi COVID-19 memaksa peralihan konseling tatap muka menjadi konseling daring (dalam jaringan) atau dalam istilah bimbingan dan konseling disebut cybercounseling. Terlebih lagi dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah membuat kebutuhan konseling secara daring menjadi bertambah besar. Hal ini tentunya menjadi solusi saat permasalahan psikologis memerlukan penyelesaian dengan segera. Hanya saja sejauhmana layanan cybercounseling ini bisa diterapkan oleh konselor pendidikan pada masa pandemi COVID-19 menjadi hal yang perlu diperhatikan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan cybercounseling pada masa pandemi, serta bagaimana proses dan media yang dapat digunakan oleh konselor. Metode penelitian yang digunakan berupa studi kepustakaan, terutama pada beberapa buku dan artikel yang secara khusus membahas cybercounseling. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosesĀ  cybercounseling kurang lebih sama dengan proses konseling secara tatap muka namun yang perlu dipehatikan yakni pada tahap persiapan mencakup tersedianya perangkattkerast (hardware) tdan tperangkat lunakt (software) tyangtmendukung dan memadai. Sedangkan media cybercounseling dapat berbentuktwebsite/situs, telephone/handphone, temail, tchat, tinstanttmessaging, tjejaring sosial dantvideo conferencing. Kelebihan dari cybercounseling ialah dapat diakses di mana saja pada waktu yang sesuai, konselortdapat mengjangkau paratkonseli secara lebih luas, Konselor dan konseli dapat melaksanakan konseling kapan dan dimana saja atas dasar kesepakatan bersama, Walaupun tanpa teramati isyarat verbal dan fisik, tetapi kebanyakan konseli lebih mudah dalam mencurahkan pikiran dan perasaan yang mereka rasakan. sedangkan kelemahannya adalah diagnosis yang dilakukan menjadi tidak akurat dan pemberian intervensi menjadi tidak efektif karena petunjuk dan arahan yang diberikan menjadi kurang spesifik dan informasi non verbal menjadi sulit untuk diberikan.