DESKRIPSI TAWASSUL DAN HUKUMNYA
Abstract
Tawasssul merupakan salah satu bentuk pendekatan diri seseorang kepada Allah dengan suatu perantara, baik itu berupa amal shalih yang pernah dilakukannya atau dengan yang lainnya. Semua kaum kuslimin sepakat akan bolehnya jenis tawassul dengan nama Allah, sifat Allah dan amal shalih, namun perselisihan di antara mereka terjadi pada jenis tawassul yang lain, yaitu seperti tawassul dengan kedudukan dan fisik. Di antara mereka ada yang membolehkannya secara umum dan ada yang membaginya menjadi tawassul yang disyari'atkan dan tawassul yang tidak disyari'atkan. Pembagian inilah yang tepat, karena didukung oleh berbagai h}ujjah yang kuat, serta istida>l yang tepat. Dalam tulisan ini, argument-argument yang digunakan oleh pihak yang berpendapat bolehnya tawassul dengan kedudukan disebutkan beserta kritik terhadap argument trsebut. Tentunya argument-argument yang ditulis di sini adalah sebatas yang ditemukan penulis. Sehingga bisa saja ada argument lain yang tidak tertulis di sisni karena penulis tidak menemukannya. Kata Kunci : tawassul, hukum, mashru>', ghayr mashru>'