PROBABILITAS IJMA’ DI ERA MODERN (IMPLIKASI PERBEDAAN DEFINISI, SYARAT DAN RUKUN TERHADAP KEMUNGKINAN TERJADINYA IJMA’, KEDUDUKAN DAN HUJJAHNYA)

Abstract

Abstract Ijma 'is one of the arguments of Personality' that has the force of argument under the Koran and Hadith, ijma 'is the first proposition after the al-Quran and Hadith that can be used as guidelines in exploring the laws of Personality'. However there are some Muslim community which does not recognize the existence of ijma 'where they are only based on the Quran and al-Hadith, their diligence in itself likely will not be separated from the two text itself. Variation ijma> 'The dimungkinakan for their differences as well as the definition of halal berkaiatan with ijma' such terms, pillars and so on. From this study we can conclude that: On the issue of ijma 'happen perbeadaan opinion among the scholars. The differences are due to differences in the definition of the ulama ijma '. Selaian, differences in the terms and the pillars of the proposed menajadi importance in understanding ijma '. The most fundamental thing ijma’ is a difference whether the agreement that all or the majority of scholars only. In this case the author is more inclined to the latter opinion. Both now it is not improbable occurrence of Ijma '. Although it uses the most stringent requirements. Due to technological advances, create obstacles distance between the scholars are not a barrier anymore. However, the difficulty is that everyone has a different opinion in accordance with the experience and knowledge he possessed. Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi di bawah al-Qur’an dan Hadits. Ijma’ merupakan dalil pertama setelah al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’. Namun ada beberapa komunitas umat Islam yang tidak mengakui dengan adanya ijma’ yang mana mereka hanya berpedoman pada al-Qur’an dan al Hadits, mereka berijtihad dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks itu sendiri. Perbedaan penerimaan ijma’ tersebut dimungkinakan karena adanya perbedaan definisi serta halal yang berkaiatan dengan ijma’ seperti syarat, rukun dan sebagainya. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: Dalam masalah ijma’ terjadi perbeadaan pendapat di kalangan para ulama. Perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan ulama dalam memberikan definisi terhadap ijma’. Selaian itu, perbedaan syarat dan rukun yang diajukan menajadi hal penting dalam memahami ijma’. Hal yang paling pokok menurut hemat penulis adalah perbedaan apakah yang bersepakat itu seluruh atau mayoritas ulama saja. Dalam hal ini penulis lebih cenderung kepada pendapat terakhir. Kedua sekarang tidaklah mustahil terjadinya Ijma’. Meskipun hal itu menggunakan persyaratan yang paling ketat. Karena kemajuan teknologi, membuat halangan jarak antara para ulama tidak jadi penghalang lagi. Namun, kesulitannya adalah semua orang memiliki pandangan yang berbeda sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan yang ia miliki. Kata kunci: ijma’, hujjah, dalil, modern