KARAKTERISTIK USUL FIKIH HANBALY (Antara Skriptualis dan Idealis)

Abstract

Dalam khazanah penggalian hukum (istinbatu al –Ahkam) para imam madzhab memiliki kekhasan atau karakteristik yang berbeda,walaupun secara global sumber-sumber otoritatif hukum yang digunakan sebagai acuan utama dalam istinbat ; relatif sama. Hanya saja hasil akhir produk yuridis merekalah yang berbeda karena prbedaan interpretasi terhadap sumber-sumber yang ada. Selain itu yuridis yang lahir dari nalar para imam madzhab tidaklah dikonsepsikan sebagai reduksi taransenden syariah, bukan pula sebagai uapaya membuat jurang pemisah dari realitas kehidupan, akan tetapi, sebaliknya menjadi pemantik agar dapat dikontekstualkan dalam perikehidupan khalayak umum dan terbuka untuk didiskusikan sebagai sumbangsih mereka dalam ranah efistimologis , yang disebut ilmu istinbath. Untuk memahami prinsip-prinsip dasar dalam istinbat } hukum, seseorang dituntut untuk memahami usul fikih. Secara sederhana us}ul fikih bisa di maknai sebuah rumusan atau kaidah yang dijadikan katalisator untuk menggali (istinbat)} hukum-hukum far‟iyyah (cabang). Oleh karena itu usul fikih sering juga di istilahkan dengan t}uru>qul istinbat} (disiplin ilmu yang mengkaji cara-cara membuat konklusi hukum). Sedangkan secara faktual setiap imam madzhab memiliki gaya selingkung sendiri dalam metode istinbat  hukum.  Pada makalah ini, penulis akan membahas karaktristik ushul fikih Hambali,  dengan harapan dapat menjadi sumber yang informatif tentang madzhab tersebut. Pembahasan akan fokus pada pengenalan tentang founder madzhab Hambali, para ulama  madzhab, karaktristik ushul fikih madzhab dan dipungkasi dengan kesimpulan.