HOAX DALAM TINJAUAN HADITS NABAWI

Abstract

Diantara bukti kebesaran kekuasaan Allah di abad milinium ini adalah kemunculan berbagai macam media informasi yang sangat membantu untuk kemudahan dalam berbagai urusan. Kemudahan itu mencakup berbagai bidang urusan, tidak hanya sekedar dalam bentuk berbagi informasi akan tetapi telah merambah kedalam bidang bisnis, Pendidikan, dakwah dan lain sebagainya. Disamping begitu banyaknya sisi positif dari media sosial, sebaliknya media sosial juga menjadi sarana untuk berbagai perbuatan yang negative, seperti hoax, adu-domba, perdagangan sex, penjualan obat-obat terlarang dan lain sebagainya. Maka penelitian ini mencoba mengkaji hadits-hadits nabawi yang berkaitan dengan hal-hal yang harus diindahkan dalam bermedia sosial, secara khusus yang berkaitan dengan hoax, dengan pendekatan induksi menggunakan analisis kualitatif. Tujuan dari penelitian untuk memberikan wawasan kepada masyarakat dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran ajaran agama atau aturan perundang-undangan ketika beritegrasi di media sosial. Serta sebagai salah solusi dalam menanggulangi dan memanimalisir berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat dalam bermedia sosial, baik pelanggar dalam bentuk kejahatan intimidasi, provokasi, penipuan, pemalsuan dan lain sebagainya, yang bersuber dari berita- berita hoax. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa membuat atau menyebarkan berita hoax adalah merupakan sebuah tindakan yang sangat dilarang dan diharamkan dalam hadist-hadits nabawi yang merupakan sumber hukum kedua dalam syariat Islam setelah Al Quran yang mulia. Pelakunya berhak untuk dihukum di dunia secara pidana atau mendapatkan azab yang keras di akhirat kelak, sesuai dengan efek dan tajuk dari kebohongan yang dia lakukan.