PERDA SYARIAH DALAM TINJAUAN KONSTITUSI, FAKTA SEJARAH DAN AQIDAH ISLAM
Abstract
Ada dua sisi pandang yang perlu dikompromikan, kelompok yang mengusung pemikiran radikal, eksrimis dan kelompok yang sekuler, liberal dan nasionalis. Masing-masing saling mengklem kebenaran sepihak, seakan-akan bahwa antara agama dan nasionalis adalah dua sudut segitiga yang tidak akan mungkin dipetemukan. Kaum nasionalis memandang bahwa penerapan perda syariah adalah upaya menempatkan umat Islam sebagai komunitas eksklusif dan khusus di negeri ini dan menempatkan umat lain sebagai warga negara kelas dua. Di pihak lain kaum radikal menilai bahwa sistem pemerintahan yang berjalan sekarang adalah bertolak belakang dengan jaran Islam secara mutlak maka harus diadakan perubahan total dan radikal. Maka penelitian ini mencoba membuka wacana pemikiran yang moderat dalam menyikapi permasalahan ini, tidak eksrim kiri dan tidak pula eksrim kanan. Pokok kajian penelitian ini akan bertitik tumpu pada tiga persoalan, perda syariah dalam tinjauan knstitusi, fakta sejarah tentang penerapan syariat di bumi Nusantra dan hukum syariah dalam tinjauan Aqidah Islam. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk kajian literatur-literartur dengan pendekatan induksi menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan penelitian ini, bahwa penerapan perda syariah adalah bagian dari mengaktualkan perintah konstitusi kedalam kehidupan nyata. Sebagaian hukum syariah sudah berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia. Melakukan cara-cara radikal seperti kudeta dan semisalnya dalam upaya menerepkan hukum syariah adalah bertentangan dengan hukum syariah itu sendiri.