STUDI KRITIS HUKUM WASILAH MAKSIAT
Abstract
Setiap muslim tentu takut untuk berbuat maksiat kepada Allah subhanahu wa ta'ala, karena ia sadar bahwa segala bentuk kemaksiatan kepadaNya adalah dosa. Namun, tanpa disadari terkadang perbuatan yang dilakukan oleh seseorang berpotensi untuk melahirkan sebuah kemaksiatan. Di satu sisi, mungkin orang tersebut tidak menyadari adanya potensi tersebut; karena pada dasarnya memang tidak ada niatan darinya sama sekali untuk bermaksiat. Tetapi di sisi yang lain, orang-orang yang menyaksikan hal tersebut melihat bahwa kemaksiatan yang ada adalah hasil dari perbuatan itu, sehingga mereka termotivasi untuk melakukan perbuatan yang sama, terutama mereka-mereka yang memang dari awal menginginkan maksiat tersebut. Tulisan ini mengupas tuntas hukum-hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara yang berpotensi menjadi wasi>lah maksiat.