PEGADAIAN SYARIAH : PENERAPAN AKAD RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH

Abstract

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menerapkan berbagai macam produk dan akad dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu produknya adalah akad rahn yang ada di Pegadaian Syariah, adanya kebebasan untuk mendesain bentuk akad akan memberikan keberagaman produk, Namun demikian analisis fiqh dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dilarang, mrngingat salah satu kaidah dalam ushul fiqh adalah pada dasarnya semua transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Berdasarkan rukun akad rahn secara praktik mulai dari marhun, marhun bih, shighah, dan ‘aqidaini sudah sesuai dengan dengan teori syariah, tetapi masih ada beberapa hal yang harus diperjelas untuk mendapatkan praktik yang benar secara teori syariah. Yaitu tentang pemanfaatan barang gadai yang belum dijelaskan secara rinci tentang pemanfaatan dari pihak rahin maupun dari pihak murtahin.”