PERSPEKTIF AL-QUR’AN TENTANG PEMBERDAYAAN EKONOMI FAKIR MISKIN

Abstract

Kaum  fakir  dan  miskin adalah  dua  kelompok  kaum lemah  (dhu‟afa)  yang  banyak disebutkan Al-Qur‟an. Ketika Al-Qur‟an berbicara  tentang  kedua kelompok  tersebut umumnya dalam konteks bagaimana mengentaskan kemiskinan yang mereka hadapi. Dari telaah atas ayat-ayat Al-Qur‟an tentang pemberdayaan fakir  miskin  diperoleh kesimpulan bahwa upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kaum fakir dan miskin menurut Al-Qur‟an terkait  dengan  pemanfaatan dan distribusi harta. Ayat-ayat Al-Qur‟an yang berbicara tentang harta ada yang berupa perintah dan anjuran dan yang kedua berupa larangan. Dari dua ketentuan ini, Al-Quran menempuh beberapa model langkah untuk pemberdayaan fakir miskin, yaitu perintah bekerja, perintah memberi makanan pokok, perintah berinfak, perintah mengeluarkan zakat, pemberian dari sebagian harta warisan, pembagian ganimah dan fa‟i, larangan  monopoli (ihtikār) dan menimbun harta (iktināz). Beberapa model pemberdayaan di atas dapat dibagi menjadi dua kelompok; langkah- langkah yang bersifat struktural dan yang bersifat kultural. Langkah struktural lebih ditekankan  kepada  lembaga  khusus  yang  menanganinya agar  berjalan  dengan  baik, sedangkan langkah kultural lebih ditekankan pada individu, baik individu yang diharapkan menjadi salah satu subjek pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kaum fakir dan miskin maupun yang menjadi objeknya. Pada langkah struktural maupun kultural, keterlibatan pemerintah sangat diperlukan, bahkan dipandang sebagai sebuah keniscayaan