HADIAH PERAYAAN YANG TIDAK SYAR’I

Abstract

Di negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama masing masing. Salah satu konsekwensi langsung dari prinsip di atas, terciptanya masyarakat yang hiterogin, ummat Islam hidup berdampingan dengan penganut agama lain. Dengan demikian, setiap penganut agama dilindungi secara undang undang untuk merayakan berbagai hari besar agamanya, sehingga di tengah satu masyarakat, terjadi perayaan hari hari besar secara bergantian. Biasanya pada setiap perayaan hari besar, mereka berusaha untuk menyemarakkannya, diantaranya dengan menyajikan berbagai hidangan spesial yang sesuai dengan keagungan hari besar tersebut. Untuk menambah semarak, perayaan hari hari besar tersebut, para penganut suatu agama juga berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar. Ada yang berkirim makanan, hadiah, dan ucapan selamat. Ada pula yang mengadakan jamuan makan, dengan mengundang masyarakat sekitar, baik jamuan makan yang diadakan di tempat ibadah atau di rumah masing masing. Umat Islam sering bersilang pendapat dalam menyikapi hadiah atau undangan jamuan makan penganut agama lain, apakah menerimanya dan memakan makanan tersebut atau menolaknya. Penelitian ini bertujuan menjawab polemik ini, guna membantu masyarakat bersikap dengan tepat sesuai ketentuan syari’at.