MENGQADHA SHALAT DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

Abstract

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat. Shalat memiliki kedudukan yang sangat penting bagi Islam, sehingga Rasu>lulla>h s}allalla>hu ‘alaihi wa sallam mengibaratkannya laksana tiang bagi sebuah bangunan, sehingga sebuah bangunan tidak akan bisa berdiri dengan kokoh tanpa adanya tiang yang menyangga. Demikian juga keIslaman seseorang tidak akan bisa kokoh tanpa menegakkan shalat. Namun terkadang -disengaja maupun tidak- seorang muslim meninggalkan shalat sampai keluar dari waktunya. Mengingat begitu pentingnya shalat, apakah shalat yang ditinggalkan sampai keluar dari waktunya bisa diqadha? Di dalam tulisan ini penulis menyajikan pembahasan tentang tiga hal yang berkaitan dengan mengqadha shalat: dalil-dalil tentang disyariatkannya mengqadha shalat, hukum mengqadha shalat dan macam-macam shalat yang bisa diqadha, serta syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam mengqadha shalat