KAIDAH “PADA DASARNYA PERINTAH BERARTI WAJIB, KECUALI JIKA DALIL MENUNJUKKAN HAL LAIN” DAN PENERAPANNYA PADA BAB MUAMALAH
Abstract
Muamalah adalah seperempat bab fiqh disamping bab ibadah, munakahah dan jinayah. Dengan sudut pandang lain, muamalah adalah separuh fiqh; karena munakahah dan jinayah bisa dimasukkan di bawah muamalah. Menjadi separuh agama menunjukkan urgensi bab muamalah. Di sisi lain, kaidah “Pada Dasarnya Perintah Berarti Wajib, Kecuali Jika Dalil Menunjukkan Hal Lain” merupakah salah satu kaidah paling penting dalam us}u>l al-fiqh. Penelitian ini mengupas kaidah ini dan penerapannya dalam bab muamalah. Metode penelitian yang dipakai adalah metode kualitatif dengan pendekatan implementasi teori. Sumber datanya adalah kitab-kitab us}ul al-fiqh, fikih, tafsir, hadis dan bahasa Arab. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara deduktif. Hasil terpenting dari penelitian ini adalah berikut: (1) Pendapat yang terkuat adalah bahwa pada dasarnya perintah menunjukkan kewajiban, kecuali jika dalil mengalihkannya kepada makna lain. (2) Kaidah us}u>liyyah ini memiliki cukup banyak contoh penerapan pada bab muamalah, di antaranya: a. Pada dasarnya perintah berarti wajib selagi tidak ada dalil yang mengalihkannya kepada makna lain, misalnya perintah mengembalikan budak bersaudara yang dijual secara terpisah, perintah menentukan takaran komoditi salam, perintah mengembalikan barang pinjaman dan titipan, dan perintah menjual komoditi ribawi sejenis secara tama>tsul (semisal dalam takaran atau timbangan) dan taqa>bud} (kontan). b. Perintah berubah makna menjadi sunnah atau makna lain jika ada dalil yang mengalihkannya kepada makna lain tersebut. Misalnya adalah perintah mendatangkan saksi dalam transaksi jual beli, perintah wakaf, dan perintah mencatat utang piutang. (3) Kadang-kadang terjadi perbedaan sudut pandang dalam memahami makna perintah, dan apakah ada dalil yang mengalihkannya dari arti wajib. Misalnya perintah mengambil dan mengumumkan barang temuan (luqat}ah) dan perintah menerima pengalihan piutang kepada pihak ketiga, jika pihak ketiga kaya raya (likuid).