APLIKASI KAIDAH "AL-'ADAH MUHAKKAMAH" DALAM KASUS PENETAPAN JUMLAH DAN JENIS MAHAR
Abstract
Al-'a>dah muhakkamah adalah salah satu dari 5 kaidah fiqh yang memiliki cakupan furu' yang luas yang disepakati oleh para ulama. Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka, justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai "orang aneh". Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat sebuah komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang: (1) definisi kaidah al-'a>dah muhakkamah, (2) syarat-syarat mengaplikasikannya, dan (3) aplikasinya dalam menentukan jumlah dan jenis mahar.Tulisan ini mencoba mengkaji sebuah kaidah fiqih dan mengaplikasikannya dalam sebuah permasalahan fiqih sehingga terbentuk sebuah pemahaman yang utuh tentang kaidah sekaligus cara aplikasinya di dalam furu' fiqih. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) bahwa 'a>dah merupakan sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia, (2) sebuah 'a>dah bisa menjadi landasan hukum apabila tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar'i, lebih sering dilakukan daripada ditinggalkan, tidak adanya lafadz dari pelaku 'a>dah yang menyelisihi, dan 'a>dah tersebut harus ada pada saat terjadinya akad, (3) kaidah al-'a>dah muhakkamah dapat diaplikasikan untuk menentukan jumlah dan jenis mahar mis^l, begitu juga mahar musamma yang disebutkan secara mutlaq.