WALI 'ADHAL DALAM PERNIKAHAN (Penyebab dan Penyelesaiannya Dalam Perspektif Hukum Islam)

Abstract

Pernikahan merupakan ikatan antar sesama manusia atas dasar sukarela, menurut agama dan undang-undang. Tata cara normatif penyelenggaraan Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan harus memenuhi rukunnya yang berupa: 1. Calon suami, 2. Calon isteri, 3. Wali nikah, 4. Dua orang saksi dan, 5. Ijab dan qobul. Namun terkadang pernikahan terhalang oleh wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan yang disebut sebagai adhal. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui definisi ad{hal dan wali ad{halserta hukumnya dalam Islam, faktor penyebab wali melakukan adhal dan bagaimanakah penyelesaiannya dalam perspektif hukum Islam. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan melihat data di lapangan dan studi literatur yang relevan. Faktor penyebab terjadinya adhal bisa dikarenakan calon laki-laki tidak sesuai kriteria wali dari segi asal usul, sifat, sosial, ekonomi, begitu juga hubungan wali yang tidak harmonis dengan wanita di bawah perwaliannya, atau motif sakit hati terhadap mantan istri. Penyelesaian wali adhal dapat menggunakan cara persuasif kekeluargaan dengan nasihat. Apabila tidak berhasil calon pengantin dapat meminta ketetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama. Setelah keluar putusan, pernikahan dapat dilaksanakan dengan wali hakim dan dicatatkan di KUA.