TINJAUAN SIYASAH SYAR’IYAH TERHADAP PENETAPAN BATAS USIA NIKAH (Studi Kritis Terhadap Penetapan Usia Nikah Di Indonesia)

Abstract

Berbagai negara termasuk Indonesia telah menetapkan undang-undang yang mengatur tentang batasan usia nikah. Penetapan batasan tersebut tentu tidak lepas dari kritikan dan kontroversi. Di sisi lain, Kehadiran sebuah negara untuk mengatur urusan-urusan rakyat sangat ditekankan dalam Islam, baik itu yang berkaitan dengan kepentingan agama maupun kepentingan dunia. Hal inilah yang dikenal dengan siyasah syar’iyah. Namun, penetapan batasan usia nikah ini perlu dikaji lebih jauh berdasarkan perspektif siyasah syar’iyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang konsep umum Siyasah syar’iyah, penetapan usia nikah dalam Islam, batas usia nikah di Indonesia, dan kesesuaian aturan tersebut terhadap konsep siyasah syar’iyah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep umum siyasah syar’iyah merupakan wewenang pemimpin untuk mengatur hal-hal yang belum ditetapkan aturannya berdasarkan dalil syar’i, dan juga hal-hal dalam syariat yang bersifat tidak tetap ataupun memiliki banyak sudut pandang hukum. Adapun tentang batasan usia nikah, maka tidak ada ditentukan di dalam Islam. Namun, seorang wali (ayah) boleh menikahkan anaknya yang masih kecil sekalipun. Sementara di Indonesia, seseorang tidak diizinkan menikah sebelum mencapai usia 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Penetapan batas usia nikah ini tidak sejalan dengan konsep siyasah syar’iyah. Karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berseberangan dengan apa yang telah ditetapkan syariat melalui dalil syar’i, yaitu bolehnya seseorang menikah dibawah usia tersebut. Di sisi lain, hal itu juga bertentangan dengan anjuran syariat untuk mempercepat pernikahan jika telah mampu.