AKTUALISASI PEMAHAMAN ZAKAT DAN MUAMALAH DALAM MEMBERDAYAKAN EKONOMI UMAT

Abstract

Manusia  yang dapat memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, mereka adalah pelaku ekonomi yang harus menjalankan aturan sesuai dengan syari’at, setidaknya tidak memakai harta yang menjadi milik orang lain dengan menghalalkan berbagai macam cara, ataupun tidak tidak mengambil hak orang yang tidak memiliki daya untuk mencukupi kebutuhannya yang dititipkan berupa zakat, infaq maupun shadaqah yang wajib dikeluarkan Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan  dan menganalisis : 1) penyelesaian ekomi lemah; dan 2) pengembangan ekonomi umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis library researce Teknik pengumpulan data menggunakan    wawancara mendalam, observasi partisipan dan studi dokumentasi. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kesimpulannya adalah 1) Persoalan kebutuhan pakan, sandang dan papan bagi umat yang ekonominya lemah cukup diselesaikan dengan program zakat, infaq, shadakat dan hibbah, tidak boleh melalui pinjaman, karena akan membuat mereka semakin sengsara; dan 2) Pinjaman idealnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, ada jaminan dapat membayar dan pengembangan ekonomi, bukan bahan konsumtif.