TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ZAKAT TAMBANG PASIR

Abstract

Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain menurut ketentuan-ketentuan agama Islam. Akan tetapi dalam kenyataan hidup bermasyarakat terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktek, pandangan masyarakat terhadap zakat hasil tambang pasir masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana pandangan masyarakat dan tinjauan hukum islam tentang zakat tambang pasir. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Tinjauan hukum Islam tentang Zakat tambang pasir dan mendeskripsikan Pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah  Studi Kasus. Sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya adalah analisis kualitatif deskrptif dengan tiga komponen yaitu kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tinjauan hukum Islam tentang zakat tambang pasir  yang di lakukan oleh masyarakat adalah pasir merupakan yang wajib untuk di keluarkan zakatnya. Jika dilihat dari segi rukun dan syarat akad maka masih ada hal yang perlu diperhatikan seperti nisab zakat tambang pasir. Dari hasil penelitian oleh penulis bahwa pelaksanaan zakat tambang pasir masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena walaupun para penambang pasir sudah melaksanakan zakat tetapi mereka asal ikut-ikutan dengan orang-orang sekitar yang sudah melaksanakan zakat di daerah mereka tanpa mengetahui dasar hukum Islam. Jika dilihat dari nishab (ukuran) mereka hanya berdasarkan perkiraan saja yaitu 2,5% dari penghasilan mereka, jika dilihat dari haul (waktu satu tahun) mereka kebanyakan mengeluarkan zakat setiap bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah, padahal mereka memulai usaha menambang pasir tersebut belum tentu pada bulan Ramadhan. Hal ini mungkin terjadi karena pemahaman masyarakat masih kurang dan mereka hanya ikut-ikutan dengan yang lain tanpa mengetahui dasar hukum dan pelaksanaannya. Sedangkan Pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir terbagi dalam dua kajian yaitu sebagian besar masyarakat utamanya para penambang sudah memiliki kesadaran bahwa membayar zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim. Hal ini dapat dilihat dari kesadaran para penambang pasir yang tetap mengeluarkan zakat meskipun tidak mengetahui nishab dan yang sudah ditetapkan oleh hukum Islam. Ada juga sebagian penambang belum melaksanakan zakat. Pelaksanaan serta penyalurannya juga berbeda-beda, sebagian  melalui lembaga-lembaga yang telah tersedia di Desa. Hanya beberapa orang saja yang menyalurkan zakatnya kepada para mustahik secara langsung. Sebagian lagi tidak mengeluarkan zakat karena kurangnya pemahaman mereka tentang zakat terutama zakat tambang pasir padahal jumlah pengahasilan dari menambang sudah mencapai nisab.