TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER

Abstract

Gadai adalah bagian dari praktik mu’amalah yang dasar hukumnya adalah boleh selama belum dan tidak ada dalil yang melarangnya serta dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan main yang berlaku dalam Islam. Namun, realitanya sebagian besar masyarakat penerima gadai (Murtahin) telah memanfaatkan dan mengambil manfaat dari barang gadai, seperti gadai sawah. Bahkan, memanfaatkan barang gadai, seperti gadai sawah sering dijadikan cara oleh penerima Gadai (murtahin) untuk mengembangkan ekonomi, usaha, dan bisinisnya..           Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan praktik dan pemanfaatan gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, (2) mendeskripsikan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik dan pemanfaatan Gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember.           Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. Dengan jenis Studi kasus. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, keabsahan datanya menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik.           Hasil penelitian ini adalah; Praktik gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari sighat sampai Ijab Qabul (serah terima). Sighat dilaksanakan melalui akad lisan (‘Aqdun al-Lisan). Karena antara Rahin dan Murtahin sudah saling percaya dengan perjanjian yang dibuat. Ijab Qabul dilaksanakan secara kontan dan kredit, selain itu juga si Rahin sewaktu-waktu bisa meminta tambahan uang gadai kepada murtahin, selama jumlah uang gadai plus tambahannya tidak sampai atau melebihi harga jual sawah.           Pemanfaatan sawah sebagai barang gadai (al-Marhun), Murtahin dengan sendirinya mendapatkan izin untuk memanfaatkan sawah yang digadaikan, sekalipun tidak disebutkan dan disinggung secara tersurat masalah izin pemanfaatan sawah. karena, antara rahin dan murtahin sudah saling mengerti dan menyepakati aturan main gadai sawah yang biasa berlaku di Desa pocangan Sukowono Jember. Adapun izin pemanfaatan sawah dari Rahin kepada murtahin secara otomatis sudah terinklud dalam kesepakatan (Ijab Qabul). Karena yang dijadikan dasar kuat antara Rahin dan Murtahin adalah saling rela (عن تراض) dan tidak saling merasa dirugikan (saling menguntungkan).           Ditinjau dari praktek, pelaksanaan, prosedur, dan ketentuan gadai yang berlaku baik secara adat maupun hukum islam, maka praktek gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember adalah sah. Karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Islam termasuk telah memenuhi rukun dan syarat sahnya gadai.             Sedangkan hukum pemanfaatan sawah sebagai Marhun oleh murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, ditinjau dari hukum Islam terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama’ hanafiyah dan Hanabilah adalah boleh dengan syarat mendapat izin dari Rahin. Sedangkan menurut ulama’ syafi’iyah, hukumnya tidak boleh karena yang berhak mengambil manfaat dari marhun itu adalah rahin dan bukan Murtahin