Implementasi Baznas Microfinance Desa dalam Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Mustahiq
Abstract
Langkah penting yang terkait dengan upaya memperkecil kesenjangan ekonomi adalah dengan dibentuknya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Islam, zakat adalah salah satu intrumen ekonomi sosial yang sangat relevan dalam membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan. Zakat perlu dikelola oleh lembaga yang kredibel salah satunya BAZNAS. BAZNAS adalah lembaga filantropi Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis (welas asih/kasih sayang) dan wirausaha sosial profetik. BAZNAS akan terus berupaya untuk memberdayakan masyarakat melalui dana zakat yang diterima dari para muzzaki melalui berbagai program yang diinisiasi BAZNAS maupun masyarakat. Salah satu programnya adalah program ekonomi, karena ini menjadi pintu masuk di dalam pengentasan kemiskinan dan jerat rentenir. Salah satu program tersebut ialah BAZNAS Microfinance Desa. BAZNAS Microfinance Desa merupakan lembaga program yang melakukan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif kepada masyarakat yang tergolong lemah (mustahiq) dan memiliki komitmen berwirausaha bentuk permodalan. Salah satu wujud BAZNAS Microfinance Desa berada di Desa Penanggulan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang terdapat 30 mustahiq dan setiap mustahiq mendapatkan 2.000.000 rupiah. Implementasi program kerja BAZNAS Microfinance Desa menggunakan akad yang mengikat para pihak baik itu mustahiq maupun BAZNAS. Akad tersebut ialah akad syirkah mudharabah (hybrid contract). Dengan program ini diharapkan masyarakat memiliki kehidupan lebih baik dan meningkat menjadi muzzaki.