Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Anak mempunyai peranan yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karena kedudukannya sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu, anak mempunyai potensi untuk berperan aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, guna mewujudkan tujuan pembentukan suatu pemerintah yang melindungi warga negara. Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan, apalagi adanya keterlibatan anak sebagai pengguna bahkan kurir narkotika yang merupakan rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara illegal. Dalam kapasitas anak yang dijadikan kurir merupakan satu hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut akan berhadapan dengan hukum, dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Begitu juga ketika anak menggunakan barang haram itu sendiri pasti akan terjerat hokum pidana. Dengan keterbatasan kemampuan anak dan ketidaksesempurnaannya, maka perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam penerapan pemidanaan bagi anak pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Hal ini menjadi problematika hukum jika perbuatan yaang dilakukan itu adalah extra ordinary crime tindak pidana narkotika dan disatu sisinya pelakunya adalah seorang anak dimana terdapat beberapa kekhususan yang melekat pada dirinya. Tindak pidana Narkotika diatur dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana yang berat sementara Peradilan Anak di atur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak dengan segala mekanismenya yang berbeda dengan orang dewasa.