Kontribusi BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) Kementerian Agama Kota Tegal

Abstract

Badan penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan yang disingkat dengan BP4 merupakan suatu organisasi yang bersifat semi resmi sebagai penunjang tugas kementrian agama dalam bidang perkawinan serta bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga atau rumah tangga bahagia, sejahtera dan kekal menurut ajaran Islam. Tingginya permasalahan keluarga khususnya tingkat perceraian merupakan beban berat bagi BP4 untuk memaksimalkan tugas-tugasnya. Disisi lain, BP4 bukan lagi lembaga yang berwenang memutuskan perkara pernikahan. BP4 hanya sekedar mediator, konsultan dan pendamping terhadap keluarga yang mengalami permasalahan dalam perkawinannya. Perselisihan perkawinan adalah hubungan rumah tangga antara suami dan istri yang bersengkata dalam perkawinan. Peranan BP4 dalam penyelesaian sengketa pernikahan perselisihan pernikahan adalah: BP4 bertindak sebagai konsultan pernikahan, dengan jalan memberikan penjelasan, bimbingan kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu wali, dengan calon mempelai melalui lembaga Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Melalui BP4 perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak akan menghasilkan keputusan akhir, yaitu melanjutkan rumah tangganya kembali dalam kata lain batal bercerai atau melanjutkan ke tahap pengadilan. Pembentukan BP4 sendiri bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, BP4 pada lembaga Kantor Kementerian Agama memiliki kontribusi yang penting untuk menekan angka perceraian, khususnya perceraian yang terjadi pada kalangan pegawai.