PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PONOROGO
Abstract
Hunian pada Rutan merupakan suatu konsekuensi logis yang harus dihadapi sebagai dampak makin tingginya kuantitas kejahatan. Hampir diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), terutama yang terdapat di kota-kota besar, telah mengalami kondisi dimana kurang diperhatikannya masalah lingkungan hidup penguni dan ini akan menyebabkan perhatian di dalam lingkup kesehatan para tahanan. ketersediaan sarana dan prasarana masih minim mengakibatkan Rutan tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan yang memadai. Pada kondisi yang demikian tahanan rentan terhadap ganguan kesehatan, seperti mudahnya terjadi infeksi/penularan penyakit, TBC, HIV/AIDS, gangguan kejiwaan, dan krisis psikiatrik. penelitian penulis menggunakan penelitian Kualitatif dikarenakan pendekatan ini merupakan kualitatif yang menggunakan wawancara dan observasi serta data-data informan yang didapatkan dengan wawancara. Fokus penelitian dari artikel ini adalah di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pasal 12 1 (d) : “ Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makan yang layak”. Levey dan Loomba (1973), Pelayanan Kesehatan Adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan peroorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.