UPAYA DERADIKALISASI MELALUI PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA TERORIS BERBASIS INTELIJEN

Abstract

Hingga detik ini pengoptimalan dan pengembangan program pembinaan kepada narapida teroris selalu dilaksanakan. Program-program yang telah diusung di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan institusi atau lembaga lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah tepat sasaran dan berdampak baik. Namun pada kenyataanya penyebaran paham terorisme masih terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagaimana masalah ini bisa terjadi pada tempat yang sepenuhnya dalam pengawasan, pengamanan, dan pembinaan dilaksanakan. Melawan terorisme bukan berarti memberikan respon secara fisik atau visual tetapi memerangi ideologi yang terdapat pada diri teroris dan tentunya narapidana teroris di dalam lembaga pemasyarakatan. Deradikalisasi adalah suatu formula baru untuk meredam radikalisasi. Secara konsep program ini ditujukan untuk megubah sikap atau presepsi narapidana teroris dari sikap yang radikal kepada sikap yang lebih toleran. Namun deradikalisasi ini akan lebih dioptimalkan dengan disertakannya pembinaan berbasis intelijen syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya deredekalisasi program narapidana teroris berbasis intelijen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat evaluatif (hukum dilihat sebagai norma atau das sollen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan narapidana teroris yakni deradikalisasi sudah merupakan upaya yang maksimal terutama dari segi Standar Operasional Prosedur yang telah dibentuk sedemikian rupa salah satunya dengan penempatan narapidana teroris sesuai dengan kategori sesuai dengan hasil asesmen.