ANALISIS KESALAHAN TATA KELOLA RUPBASAN
Abstract
Tata kelola Rupbasan secara optimal akan menghasilkan kontribusi dalam upaya penegakan hukum. Tugas dan fungsi Rupbasan adalah sebagai penyimpanan dan perawatan serta bertanggung jawab secara fisik terhadap barang sitaan negara. Undang undang nomor 8 tahun 1981 pasal 44 menyatakan bahwa benda sitaan negara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan yang bertanggung jawab adalah pejabat yang berwenang. Ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam tata pengelolaan basan dan barang yang ada di Rupbasan Permasalahan ini terbagi 2 yaitu, permasalahan internal dan eksternal. Permasalahan internal yaitu belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai Rupbasan. Sedangkan permasalahan eksternal yaitu pelaksana eksekusi yang tidak tepat waktu yang berakibat menyusutnya secara drastis nilai ekonomi basan dan barang di Rupbasan. Tujuan dan fungsi dari penelitian ini untuk memberi masukan terhadap pengambil kebijakan terkait peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Rupbasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode analisis yuridis dengan pendekatan literatur. Temuan hasil penelitian kurangnya fasilitas yang ada dalam Rupbasan serta kewenangan Rupbasan dalam sistem peradilan pidana dalam mengelola barang sitaan negara dan birokrasi yang harus diperbaharui dalam proses sistem peradilan pidana.