Penerapan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Merek Terkenal Konvensi Paris ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki kemampuan untuk menarik para pemilik usaha untuk memperdagangkan barang dan jasa milik pelaku usaha asing yang ada di Indonesia. Agar barang dan jasa terlindungi para pelaku usaha akan melakukan upaya perlindungan yang maksimal. Dalam dunia usaha saat ini, banyak sekali kita jumpai merek-merek terkenal yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Kebutuhan untuk melindungi merek terkenal menjadi hal yang sangat penting, dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan barang dan jasa. Perlindungan terhadap merek terkenal sangat dibutuhkan untuk menghindari kerugian pemegang merek dan konsumen pemakai barang dan jasa. Peraturan internasional tentang merek terkenal sudah diatur dalam konvensi paris dan diakomodasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini untuk membahas mengenai prinsip perlindungan hukum merek terkenal dalam konvensi paris serta penerapannya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, merupakan metode yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa merek terkenal adalah merek yang telah diketahui oleh masyarakat umum di bidang usaha, memiliki reputasi tinggi karena diperoleh dari promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa Negara. Adapun secara lebih detail mengenai kriteria merek terkenal, dijelaskan dalam pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.