Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu oleh Gakumdu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Abstract

Pemilu merupakan bentuk nyata dari konsep demokrasi, sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut nya masih terjadi kekurangan-kekurangan. Beberapa sering menjadi sorotan adalah maraknya politik uang dalam setiap pemilihan mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden. Salah satu faktor penyebab maraknya politik uang karena belum adanya kesadaran dari sebagian besar rakyat Indonesia bahwa pemilu merupakan wahana yang paling efektif bagi penegakan kedaulatan rakyat.  Hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu yang ancaman sanksinya sudah tegas. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana pemilu melalui pembentukkan Gakkumdu. Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses penanganan pidana pemilu melalui Gakumdu dan efektivitas penyelesaian pidana pemilu melalui sentra Gakumdu pada Pemilu 2019 dibandingkan dengan Pilkada 2018. Metode penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bersifat evaluatif (hukum dilihat sebagai norma) dengan jenis penelitiannya adalah kualitatif. Keseriusan dalam memberantas tindak pidana pemilu melalui pembentukkan Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (sesuai dengan tingkatannya hingga kabupaten/kota). Bawaslu membutuhkan kerja sama dari kepolisian dan kejaksaan agar ketiga lembaga ini saling mendukung satu sama lain dalam melakukan penanganan pelanggaran. Hal ini karena penanganan pelanggaran pidana Pemilu memiliki lex spesialis dalam penanganannya terutama soal waktu.