SHARIAH COMPLIANCE PADA INVESTASI SUKUK DALAM SECURITIES CROWDFUNDING DI INDONESIA

Abstract

Teknologi di Indonesia semakin tidak terbendung menerangkan peradaban semakin maju, tidak terkecuali bidang ekonomi mengalami perkembangan yang sangat cepat dalam bentuk sistemnya, terlihat dengan adanya system baru yang disebut dengan securities crowdfunding. Maka dari itu pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mendasari setiap kegiatan tersebut melalui POJK nomor 57 tahun 2020. Securities crowdfunding memiliki 3 jenis produk yaitu efek ekuitas, efek utang, dan efek syariah (sukuk). Aturan securities crowdfunding tidak membahas secara rinci mengenai efek syariah (sukuk), sehingga keterlibatan dan kedudukan DSN-MUI tidak diketahui dalam menciptakan investasi sukuk yang bebas dari unsur riba’, maysir, dan gharar. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif konseptual sekaligus mengkoherensikan anatar aturan dengan shariah compliance