Peranan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Upaya Meningkatkan Penggunaan Uang Logam
Abstract
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang pada umumnya terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang merupakan alat transaksi yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia sebagai Bank sentral yang sangat berperan dalam mendistribusikan, manarik, dan memusnakan uang sebagaimana yang telah diamantkan oleh Undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif, dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian penulis menerangkan dimana peran Bank Indonesia dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran yang ada di masyarakat, penggunaan trend uang logam sebagai alat pembayaran sangat memperihatinkan khususnya di Kota Palu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menjalaskan secara terprinci sanksi tehadap penolakan uang logam sebagai alat pembayaran. Hasil penelitian ini menjelaskan Peranan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah dalam 1. Upaya meningkatkan penggunaan uang logam di masyarakat kurang maksimal. 2. Karena beberapa kendala yang dihadapi mulai dari letak geografis dan Sumber Daya Manusia (SDM). Saran penulis dari penelitian ini adalah Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah harus memaksimalkan perannya sebagai Bank Sentral yang berada di daerah yang harus menjaga dan melancarkan sistem pembayaran dengan menggunakan uang logam.