Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Dalam Perspektif Kristen (P. 69 dan P. 70)

Abstract

Lately the phenomenon on religious issues is increasingly tapering. Starting from religious radicalism, pagan stigma to efforts to discredit the Christian faith. One of the issues arising in the year 2019 is about the draft law of Pesantren specifically chapters 69 and 70 governing the Catechization and Sunday School are classified as non-Formal Christian education. This is certainly making unrest in the Christian Kalang specifically the organization of the national level Church that is the fellowship of the Churches in Indonesia (PGI). That is why, the purpose of this research is to enact a Christian perspective on the draft law of Pesantren article 69 and 70. The method used by researchers is a qualitative descriptive or also called Neuroresearch method. This method is a study on the phenomenon of various areas of human life that is measured from the theological context of the exegesis of the biblical text as the Biblical foundation. Results and discussions presented that the Catechisation and Sunday School were part of a church citizen's coaching program that differed from non-Formal Christian education. That is why, the Ministry of Christianity as a representative of Christian society in Indonesia should provide insight and understanding of the local church development program to the central government. Thus, the local church must re-define the term of the church program different from non-Formal Christian education to the central government, the local church should be concerned and evaluating the Ministry of Children and local church can learn about Solidarity for fellow local Church of the synod. Abstrak Akhir-akhir ini fenomena tentang isu agama semakin meruncing. Dimulai dari radikalisme agama, stigma kafir hingga usaha-usaha untuk mendiskreditkan iman Kristen. Salah satu isu yang timbul di tahun 2019 ialah tentang Rancangan Undang-Undang Pesantren secara khusus pasal 69 dan 70 yang mengatur tentang Katekisasi dan Sekolah Minggu diklasifikasikan sebagai Pendidikan Kristen non Formal. Hal ini tentunya membuat keresahan di kalang orang Kristen secara khusus Organisasi Gereja Aras Nasional yaitu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Itu sebabnya, tujuan dari penelitian ini adalah menelisik perspektif Kristen tentang Rancangan Undang-Undang Pesantren Pasal 69 dan 70 tersebut. Metode yang digunakan peneliti ialah kualitatif deskriptif atau yang disebut juga dengan metode neuroresearch. Metode ini merupakan studi tentang fenomena berbagai bidang kehidupan manusia yang diukur dari konstruk teologis hasil kajian eksegesis teks Alkitab sebagai dasar biblika. Hasil dan pembahasan memaparkan bahwa Katekisasi dan Sekolah Minggu merupakan bagian dari program Pembinaan Warga Gereja yang berbeda dengan Pendidikan Agama Kristen non Formal. Itu sebabnya, Kementerian Agama Kristen sebagai wakil masyarakat Kristiani di Indonesia seharusnya memberikan wawasan dan pengertian tentang program Pembinaan Warga Gereja Lokal kepada Pemerintah Pusat. Jadi, Gereja Lokal harus kembali memahamkan istilah program Gereja yang berbeda dengan Pendidikan Agama Kristen non Formal kepada pemerintah pusat, Gereja Lokal seyogyanya memperhatikan dan mengevaluasi pelayanan Anak dan Gereja Lokal dapat belajar tentang solidaritas bagi sesama Gereja Lokal yang berbeda Sinode.