TEORI PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM KONVENSIONAL

Abstract

Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia dapat ditunjukan melalui 3 sasaran hukum Islam yaitu: Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkunganya, tegaknya keadilan dalam masyarakat dan tercapainya kesejahteraan dalam kehidupan di dunia dan akhirat. Sebagaimana dalam syari’at Islam mencakup lima jaminan dasar: keselamatan keyakinan agama (al din), keselamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al Aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl), keselamatan harta benda (al mal). Bahwa Allah yang menciptakan alam semesta ini dan manusia sebagai pemimpin di bumi untuk dapat memanfa’atkan dan dapat mengelola sesuatu yang ada dibumi ini dengan baik untuk memenuhi keperluan hidupnya yaitu dengan cara melakukan perdagangan (produksi). dalam berproduksi tidak lepas dari prinsip-prinsip produksi antara lain: motivasi berdasarkan keislaman, berproduksi berdasarkan asas manfa’at dan maslahat, mengoptimalkan kemampuan akalnya, adanya sikap keberimbangan, dan harus optimis. Produksi juga tidak bisa lepas dari alat produksi berupa sumber alam, dan tenaga manusia.