BENDA YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DAN ASURANSI SEBAGAI PERLINDUNGAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Abstract

Tujuan pemberian kredit perbankan adalah wujud dari  “Tujuan Negara Indonesia yaitu Negara Sejahtera atau “Welfare State” berdasarkan Pancasila dengan ketentuan harus dilaksanakan sebagai berikut : Mengurangi kemiskinan, Membuat suatu Keadilan dan Kesejaheraan, Menyediakan Asuransi bagi Masyarakat, dan Menjunjung tinggi kemakmuran Masyarakat berdasarkan pasal 33 UUD1945. Maka tujuan pemberian kredit adalah suatu tujuan Negara Indonesia untuk keadilan dan mensejahterakan, dimana dalam tindakan perjanjian kredit perbankan dengan adanya Undang-Undang nomor: 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, selain adanya perjanjian kredit sebagai perjanjian induknya juga harus ada pengikatan terhadap agunan/benda berupa hak tanggungan dan asuransi sebagai penanggung dalam perjanjian kredit perbankan tersebut yang keseluruhannya bersifat Assecoir. Bahwa kegunaan adanya Asuransi  dalam perjanjian kredit tersebut, apabila debitur ingkarjanji atau wanprestasi yang tidak memenuhi kewajiban karena adanya somasi oleh kriditur tersebut, maka berlaku  ketentuan pasal 1820–1821 KUH perdata yaitu Penanggung adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri wanprestasi atau ingkar janji . dan Berlaku juga Subrogasi pasal 1400 KUH perdata yaitu Penggantian hak-hak kreditor dapat terjadi karena persetujuan maupun atas perintah Undang-Undang. Dengan demikian adanya Asuransi atau penanggung, nilainya benda cukup tinggi, Kebendaan yang diberikan debitur tidak merosot nilainya dan Kebendaan yang diberikan debitur kepada kriditur tidak ada masa daluwarsanya, maka tidak diperbolehkan  percepatan jatuh tempo dalam perjanjian kredit  menjadi jatuh waktu dalam pelaksanaan lelang. Dan pasal- pasal ini bagian dari makna irah-irah: “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.