PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI ONLINE (SUATU KAJIAN UUPK, ETIKA BISNIS ISLAM DAN HUKUM ISLAM)

Abstract

Penelitian ini untuk mengkaji perlindungan konsumen terhadap jual beli online, dengan tinjauan undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) dan hukum Islam. Menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan teologi normatif (syar’i) dan pendekatan yuridis normative dengan metode deskriptif-analitis. Setelah mengadakan pembahasan yang lebih mendalam bahwa jual beli online mengandung kemaslahatan dan efisiensi waktu termasuk yang pada dasarnya mubah (boleh) jumhur ulama memperbolehkan atas dasar suka sama suka, yang diqiyaskan dengan jual beli melalui surat dan perantara selama dilakukan atas dasar prinsip kejujuran dan kerelaan, serta tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan ataupun tidak mengandung unsure-unsur yang dapat merugikan salah satu pihak. Sedangkan, pada pasal 4 UUPK mengandung pengaturan, nilai, dan tujuan, hak-hak konsumen yang sama dengan tujuan hukum Islam baik peran dan fungsi dalam upaya melindungi konsumen. Hukum Islam dan UUPK telah menekankan asas keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen yang dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan diantara keduanya, yaitu antara penjual dan pembeli dalam jual beli yang mereka lakukan.