NASKH DALAM AL-QUR’AN
Abstract
Al-Quran adalah pedoman muslim yang diturunkan dengan menggunakan bahasa Arab melalui nabi Muhammad Saw. Nasikh dalam Ulumul Qur’an diartikan sebagai sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, maka Mansukh diartikan sesuatu yang dibatalkan, dihapus dan dipindahkan. Sedang pengertian secara terminologi adalah mengangkatkan hukum syara' dengan perintah atau khitab Allah yang datang kemudian dari padanya. Dengan mengetahui adanya naskh dalam al-Qur’an maka akan mengasah keimanan akan kemukjizatan al-Qur’an bahwa dibalik pertentangan (meskipun tidak ada pertentangan) itu Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Pada tulisan ini penulis membahas tentang Naskh dalam al-Quran yaitu; (1) Naskh dan perbedaan pendapat tentangnya (2) ruang lingkup dan syarat-syarat naskh (3) jenis-jenis naskh dan hikmahnya. Sehingga dalam proses penggalian dan pendalaman terhadap kitab suci tersebut ada beberapa hal yang yang berhubungan dengannya antara lain dari segi nuzul al-Qur’an, asbab al-nuzul, jam’ al-Qur’an wa tartibuhu, surah-surah makkiyah dan madaniyah, muhkam mutasyabih, nasikh dan mansukh serta masih banyak lagi ilmu-ilmu lainnya. sehingga para ulama tafsir dan ushul membuat kesepakatan pembatasan tentang ketentuan pendapat penerimaan atau penolakan adanya kemungkinan naskh mansukh dalam al-Qur’an, termasuk di dalamnya penetapan asas untuk menentukan adanya naskh mansukh serta hikmah yang ada terhadap adanya naskh mansukh pada ayat tidak bisa di-naskh dengan ra’y, ijtihad dan tafsiran tanpa menukil dalil dan penggalian.