Virus Corona Dalam Perspektif Sunnah

Abstract

Hadis menjelaskan tentang wabah dengan istilah thaa’uun. Istilah ini mencakup semua bentuk virus atau wabah yang dapat menular atau mewabah kepada setiap orang. Melalui kata thaa’uun, hadis-hadis Nabi Saw tentang virus corona dapat ditelusuri.  Ini menunjukkan bahwa di masa Nabi dan sahabat telah terjadi kondisi yang serupa dengan kondisi yang menimpa hampir semua negara saat ini. Menurut hadis Nabi Saw, salah satu cara menghindari atau memutus mata rantai merebak atau semakin meluasnya wabah itu adalah lockdown atau isolasi diri, termasuk stay home. Keluar rumah dibolehkan jika ada kepentingan tertentu dan mendesak, itupun harus hati-hati, menggunakan masker, dan menjaga jarak dengan orang lain atau social distancing. Illat gugurnya kewajibah shalat jum’at dan shalat berjama’ah adalah berkumpul dalam satu tempat saat Covid-19 dapat menular dan menyebar, karena hal ini dapat menambah dan dianggap dapat memperluas penyebaran wabah Covid-19 tersebut. Dan jika hal ini terjadi terus menerus, maka korban akan terus bertambah dan mata rantai penyebaran Covid-19 sangat sulit untuk dihentikan. Karena itu, seluruh ibadah yang melibatkan banyak orang dan berkumpul dalam suatu tempat harus dihindari, termasuk shalat jum’at, shalat wajib, tarwih, dan ‘Id secara berjama’ah. Pelaksanaan Ibadah ini, sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing sampai terhentinya penyebaran Covid-19.