KAIDAH TAFSIR DAN APLIKASINYA PADA MASA NABI DAN SAHABAT

Abstract

Kaidah tafsir dapat sebagai pedoman dasar yang digunakan secara umum guna mendapatkan pemahaman atas petunjuk-petunjuk al-Qur’an. Oleh karena penafsiran merupakan suatu aktivitas yang senantiasa berkembang, sesuai dengan perkembangan sosial, ilmu pengetahuan dan bahasa, kaidah-kaidah penafsiran akan lebih tepat jika dilihat sebagai suatu prosedur kerja. Dengan pengertian ini, kaidah tersebut tidak mengikat kepada mufasir lain agar menggunakan prosedur kerja yang sama. Setiap mufasir berhak menggunakan prosedur yang berbeda asalkan memiliki kerangka metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tafsir Nabi tetap diposisikan pada posisi utama dalam menafsirkan al-Qur’an dengan tetap memperhatikan hal-ihwal, peristiwa, kondisi, suasana dan masalah yang mengitari Nabi pada saat melakukan penafsiran terhadap al-Qur’an. Sedangkan tafsir sahabat dapat dipilah dan dipilih sesuai dengan kesesuaian dengan al-Qur’an dan sunnah. begitu juga kualitas status penafsirannya. Tafsir Nabi dan sahabat harus tetap dilibatkan dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an, bahkan dijadikan sebagai salah satu sumber penafsiran. kalaupun terjadi perbedaan penafsiran ulama kontemporer atau cendekiawan Islam dengan tafsir Nabi dan sahabat maka hal itu tidak harus divonis salah atau menyimpang akan tetapi harus memperhatikan latar belakang, metodologi, subtansi, subjek dan objek yang berbeda sehingga tidak mudah saling menyalahkan dan saling mengklaim kebenaran