IMPLEMENTASI PARADIGMA POSTMODERNISME DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA SERTA KRITIK TERHADAPNYA
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menyingkap paradigma postmodernisme melalui critial legal studies yang secara pasti dan sadar sudah banyak diamalkan oleh negara-negara di dunia tidak terkecuali negara indonesia. Dengan memakai dan mengendarai istilah paradigma baru postmodernisme sangat mempengaruhi alam berfikir bangsa indonesia dalam berhukum. Posmodernisme adalah suatu aliran, pemikiran, dan sikap yang berkaitan dengan kritik teoritikal yang menekankan pada relativitas, anti universalitas, nihilist, kritik terhadap rasionalisme, kritik terhadap universalisme, kritik terhadap fundamentalisme atau sains. Setidaknya ada 2 bentuk karater paradigma postmodernisme yaitu Dekonstruktif dan Relativis. Paradigma ini selanjutnya diimplementasikan untuk menganilisis persosalan sosial, budaya , dan tidak terkecuali persoalan hukum. Hanya saja kemudian indonesia sebagai negara yang bercorak majmemuk berdampak terhadap bangunan hukumnya yang plural yaitu hukum barat, hukum adat dan hukum islam pada saat yang sama berlaku untuk bangsa indonesia. Namun ada beberapa pihak di indonesia yang telah terpengaruh oleh alam berfikir Postmodernisme secara salah kaprah dan tidak selektif kemudian mengimplementasikanya dalam pembaharuan hukum di indonesia. Sehingga menimbulkan persoalan besar dalam berhukum terutama hukum islam, karena postmodernisme dengan corak dan karakter paradigmanya tidak sesuai dengan semangat pembahuran hukum islam karena semangat dan spirit didalamnya sanat bermasalah yaitu sarat dengan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme yang dapat merusak kesakralan hukum islam tersebut yang bersandar kepada kemurnian wahyu dari allah SWT. Kata Kunci: Postmodernisme, Pembaharuan Hukum, dan kritik